Maka dari itu, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mewajibkan seluruh tenaga pendukung untuk mengedepankan dedikasi tinggi dan standar pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
"Setiap tenaga pendukung memiliki kewajiban moral untuk melayani jemaah dengan dedikasi penuh. Saya menuntut standar pelayanan terbaik, tidak boleh ada jemaah yang tidak terlayani dengan layak karena kelalaian petugas," tegas Menhaj saat memberikan arahan dalam agenda Verifikasi Faktual Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Jeddah, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
Selain masalah pelayanan, Menhaj juga memberikan peringatan keras terkait praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan penyelenggaraan haji. Ia menegaskan komitmen kementerian untuk menciptakan ekosistem haji yang bersih dan transparan.
"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun. Ini adalah komitmen utama kita untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi," lanjutnya.
Terkait hal itu, Menhaj pun membuka jalur komunikasi langsung bagi para petugas jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lapangan.
"Jika ada indikasi pungutan liar, atau jika kalian sebagai petugas justru dimintai uang oleh oknum tertentu, saya instruksikan untuk segera melaporkannya langsung kepada saya. Kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin merusak kesucian ibadah ini dengan praktik ilegal," ujarnya.
Menhaj berharap seluruh jajaran PPIH mampu menjaga kepercayaan jemaah dengan bekerja secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan haji 1447 H/2026 M berjalan optimal serta benar-benar menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.
BERITA TERKAIT: