Sengketa Tanah Biang Keladi Bentrokan di Kemang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Mei 2025, 18:37 WIB
Sengketa Tanah Biang Keladi Bentrokan di Kemang
Barang bukti senapan angin laras panjang dan parang yang digunakan massa saat bentrokan antar kelompok di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu 30 April 2025/Ist
rmol news logo Sengketa tanah jadi motif bentrokan antar kelompok yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu 30 April 2025.

"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia pun menjelaskan awalnya kuasa hukum PT. GL yang dipimpin A datang ke lokasi dan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi. 

Kedatangan A ke lokasi tidak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.

Hal ini dilakukan karena lahan tersebut dikuasai lebih dulu oleh kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Dari sinilah terjadi bentrokan antar kelompok, dengan lempar-lemparan batu.

"Sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi/bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris," jelasnya.

Bahkan saat bentrokan, massa dari pihak kuasa hukum mengeluarkan senapan angin laras panjang.

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," jelasnya lagi.

Dari peristiwa ini, 25 orang ditangkap, dan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 9 orang jadi tersangka," pungkasnya.

Penyidik juga menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang, serta 1 unit mobil. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 dan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA