Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 21:17 WIB
Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan
Tersanga kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangkap 2.506 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.  

"Jumlah tersebut (kasus), terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan saat beraksi

Diantaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 41 berbagai jenis senjata tajam,14 pucuk senjata api; 1.825 unit sepeda motor; 22 unit mobil; 296 unit telepon genggam; 10 unit laptop; 95 butir peluru untuk senjata api, 110 kunci T/Y yang dipakai mencongkel kontak di sepeda motor, 145 tabung gas LPG; 4 unit softgun; serta Emas dengan total berat 866,98 gram.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan dan biasanya dilakukan malam hingga dini hari.

"Sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi," kata Danang.

Kini, para tersangka ada yang ditahan dan beberapa sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor), Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP penggunaan senjata api secara ilegal, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA