Ridwan Kamil Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 April 2025, 20:25 WIB
Ridwan Kamil Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bisa dijerat pasal perintangan penyidikan jika merusak motor gede (moge) Royal Enfield yang berstatus dipinjam-pakaikan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah disita namun belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.

"Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses (diangkut ke KPK)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Dalam proses izin pinjam-pakai, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, serta tidak dijual.

"Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap. (Jika diubah) tentu ada sanksinya, baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai nilai saat kendaraan itu disita," pungkas Tessa.

Adapun penyitaan moge Ridwan Kamil dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, Suhendrik; serta pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA