Dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakbar adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Michelle Alexandra.
"Michelle Alexandra ini anaknya dari Andreas Andrianto yang masih DPO," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.
Penyidik juga melimpahkan sejumlah aset berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, lima mobil mewah yang terdiri dari BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen.
Lima mobil mewah yang disita seluruhnya atas nama Michelle Alexandra.
Selanjutnya, untuk aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.
Kemudian ada rumah milik Erwin di tiga lokasi Bandung, kantor Net-89 di Bandung dan ada kantor Net-89 di Pekanbaru, Riau.
"Ada apartemen milik Mitchelle yang dibelikan oleh Pak Andreas yang uangnya dari PT SMI," kata Karta.
Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Karta, potensi ditemukan aset dan tersangka lain masih memungkinkan.
"Masih mungkin bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," kata Karta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis 20 Februari 2025, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Barang bukti yang diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah hingga logam mulia.
BERITA TERKAIT: