Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu Palembang serta satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.
Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan kemasan MinyaKita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer.
"Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada temuan produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujarnya.
Selain memastikan volume yang sesuai, sidak ini juga meninjau harga minyak goreng di pasaran. AKBP Andrie Setiawan menyatakan, harga minyak yang dijual para pedagang masih sesuai dengan aturan, yakni di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
"Berdasarkan pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman," tambahnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: