SY ditangkap karena terbukti menjual ayam gelonggong. pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.
SY melakukan praktik illegal ini saat permintaan daging ayam sedang meningkat karena memasuki Ramadan.
"Disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan juga masih dalam proses penyelidikan," ujar Kanit Resm ob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan.
Kepada penyidik, SY beralasan menjual ayam potong dengan disuntikkan air, karena ingin mencari keuntungan.
Sebab, ayam potong hasil suntikan lebih berat dibanding dengan ayam lain, sehingga menarik perhatian pembeli.
"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," kata Bima.
Terbukti, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30 ribu sampai - Rp 50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar.
Aksi busuk ini telah dilakukan SY sejak 2021 silam.
"Untuk bisnis ini, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalaninya mulai dari tahun 2021," kata Bima.
Kini, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penyuntikan air ke dalam daging ayam mengakibatkan daging lebih cepat membusuk dan berbau tak sedap. Lalu saat dimasak, ayam gelonggong akan menyusut, beratnya berkurang drastis.
BERITA TERKAIT: