AKP Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Semarang.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa AKP Hariyadi sebagai tersangka pada Rabu 27 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam polisi yang dicurigai melakukan penganiayaan terhadap Darso.
"Iya, sudah ada satu tersangka. Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka ikut terlibat penganiayaan," kata Artanto dikutip dari
RMOLJateng.
Artanto menjelaskan, tersangka ditetapkan tersebut, telah diperiksa dan penyidik juga menggunakan bukti-bukti yang sudah ada untuk menangani perkara ini.
Artanto menjelaskan bahwa AKP Hariyadi akan menjalani proses pemberkasan perkara sebelum dilakukan rekonstruksi kasus.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih jelas kronologi kejadian yang dilaporkan keluarga Darso sebagai dugaan penganiayaan.
Artanto menyebut, masih bisa jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan selesai dan mendapatkan hasil lainnya.
"Bisa bertambah dari hasil penyidikan," pungkas Artanto.
BERITA TERKAIT: