Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pagar Laut Tangerang

Di Hadapan Penyidik, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Februari 2025, 00:22 WIB
Di Hadapan Penyidik, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025./RMOL
rmol news logo Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang berinisial SP dan CE dinilai masih menyembunyikan informasi dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dugaan ini muncul usai penyidik menggali informasi soal keuntungan dari empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Kami mengkonfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa, di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, berputar-putar di antara mereka bertiga. Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Sejauh ini, lanjut Djuhandhani, dugaan motif pemalsuan adalah untuk mencari keuntungan.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi. ekonomi jadi motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan,” tutur Djuhadhani.

Kendati begitu, penyidik akan memastikan keuntungan tersebut berdasarkan keterangan alat bukti untuk diverifikasi lebih lanjut. 

“Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja nanti dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” ucap Djuhandhani.

Adapun penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Dalam kasus ini, terdapat 263 SHGB di lokasi berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Kini sebagian besar pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu telah dibongkar.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA