Ngaku Pejabat Polisi, Warga Tanggamus Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 26 Desember 2024, 03:12 WIB
Ngaku Pejabat Polisi, Warga Tanggamus Dibekuk
Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu menangkap pelaku penipuan online/Ist
rmol news logo Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu menangkap pelaku penipuan online yang menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian dengan jabatan Kabag Operasi.

Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, diringkus di rumahnya pada Selasa dini hari, 24 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 23.43 WIB.

Dalam aksinya RF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Kabag Operasi. RF berpura-pura meminta bantuan untuk operasional komando.

Pelaku meminta sejumlah uang dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikannya.

“Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kompol Rohmadi, Rabu 25 Desember 2024.

Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. 

RF kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Operasi Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.

Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA