"Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal (dugaan pelanggaran)," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 15 November 2024.
Totok mencontohkan, berita yang dibuat jurnalis pernah dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Di Citarum ada pengungsi yang ditulis wartawan tidak mendapatkan hak pilih. Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu? Dan merekomendasikannya ke KPU (untuk ditindaklanjuti)," urai Totok.
Oleh karenanya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu menegaskan, para jurnalis serta media massa merupakan mitra strategis dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Sebab menurut Totok, peran media di negara berkembang sangat penting karena bersifat independen, tidak berpihak, dan harus terbuka, sama seperti Bawaslu.
"Bawaslu harus terbuka, kalau ada pelanggaran tidak boleh disembunyikan. Media juga sama. Media punya kode etik, Bawaslu juga punya kode etik," ucapnya.
"Artinya peran media menjadi sama dengan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu. Karena itu kerja sama kami dengan media sangat kuat," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: