Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangguhan Penahanan Gunawan 'Sadbor' dan Toed Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 11 November 2024, 04:48 WIB
Penangguhan Penahanan Gunawan 'Sadbor' dan Toed Dikabulkan
Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita mendampingi Gunawan 'Sadbor' dan Toed/Ist
rmol news logo Penangguhan penahanan dua Tiktokers Gunawan 'Sadbor' dan Supendi alias Toed yang tersandung kasus promosi judi online, dikabulkan Polres Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Gunawan dan Toed dibebaskan dari tahanan sejak Jumat 8 November 2024.

"Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024," kata Iptu Aah saat dikonfirmasi wartwan, Minggu, 10 November 2024.

Menurut Iptu Aah, ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP, dimana salah satunya syaratnya ada permintaan dari tersangka. 

"Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," kata Iptu Aah.

Di lokasi terpisah, Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, memastikan Gunawan dan Toed tidak mengulangi promosi judi online.

Dalam unggahan Pak Bhabin, di Instagram @Herman_Hadi_Basuki terlihat Gunawan bersama sanak keluarganya berfoto bersama.

"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis @Herman_Hadi_Basuki.

"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulisnya lagi.

Seperti diketahui, Gunawan dan Toed diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya dan langsung ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Gunawan yang dikenal dengan jargon 'Beras Habis Live Solusinya' itu dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA