Ismail dan Zita merupakan calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 5 saat Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
Sekretaris DPW PAN DKI Jakarta, Husen mengatakan, Ismail memiliki hak untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta karena menjadi peraih suara terbanyak kedua saat Pileg 2024 lalu.
“Di dapil 5 suara terbanyak kedua itu ya Pak Ismail. Jadi itu memang haknya dan tidak ada pelanggaran atau pun aturan yang ditabrak,” kata Husen kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Husen mengatakan, proses PAW sudah berjalan. Nama Ismail pun sudah diajukan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
"Malah yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintakan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses PAW Zita Anjani,” kata Husen.
Zita Anjani yang resmi menjabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto bidang Pariwisata, mengajukan pengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Zita sebagai politikus Kebon Sirih.
Surat tertanggal 14 Oktober 2024 itu diterima Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: