"Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika milik bandar besar Fredy Pratama dan menyita total 70,76 kilogram sabu," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR.
AR ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin Utara, pada Kamis 26 September 2024.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti 9,1 kilogram sabu dari tas pelaku yang sudah dipisah kedalam 8 paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil.
Saat dimintai keterangan, AR mengaku hendak mengedarkan sabu yang didapat dari pelaku lain berinisial MM.
"Terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali," kata Winarto.
Dari sini, penyidik kembali melakukan pengembangan dan didapati adanya rencana pengiriman sabu yang telah diatur oleh MM menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Setelahnya, Winarto menyebut tim Polda Kalsel melakukan pengejaran terkait rencana pengiriman sabu itu hingga akhirnya berhasil ditemukan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Winarto mengatakan dari hasil pengejaran itu didapati dua pelaku yang bertugas jadi kurir yakni AW dan JB. Selain itu dari mobil tersebut juga ditemukan barang bukti 50 paket sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang.
"Yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih. Petugas juga turut menyita pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 9.560 butir," jelas Winarto.
Tak hanya itu, penyidik turut menangkap pelaku MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Winarto pengejaran tak berhenti, penyidik kembali menangkap pelaku lain berinisial SA di wilayah Banua Anyar, Banjarmasin Timur, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Ia menyebut pelaku SA ditangkap di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat penyimpanan sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Dari gudang tersebut penyidik juga menyita total 10 paket besar sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
Atas pengungkapan ini, Brigjen Mukti Juharsa mengapresiasi keberhasilan Polda jajaran khususnya Dirresnarkoba Polda Kalsel.
"Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Tapi kejar sampai aset-asetnya. Hanya dengan memiskinkan mereka kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Mukti.
BERITA TERKAIT: