Yayasan tersebut berada di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten,
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Ade menambahkan, selain kedua tersangka, ada seorang lainnya berinisial YS yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," kata Ade.
Dari kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU 17 /2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
BERITA TERKAIT: