Kajian itulah yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil sampel soal aktivitas ekonomi di wilayah Pasar Minggu.
Hasil dari kajian itu menunjukan ada 44 persen pedagang yang belum menerapkan sistem transaksi tercatat. Ini bisa diartikan, sebagian besar para pedagang hanya mengandalkan transaksi secara cash atau tunai.
Kriminolog dari FISIP UI, Adrianus Meliala mengatakan banyak aktivitas ekonomi lokal yang saat ini belum terdata atau disebut sebagai underground economy.
Padahal, penerapan transaksi ekonomi terdata ini sangatlah mudah, dengan menerapkan metode pembayaran menggunakan sistem perbankan seperti transfer atau QRIS.
"Jadi kalau kita beli sesuatu enggak tercatat, enggak bayar pajak, maka yang tahu hanya kita berdua (penjual dan pembeli," kata Adrianus usai memapaparkan hasil kajian di Polsek Pasar Minggu, Kamis (3/10).
Lanjut Adrianus, bila transaksi ekonomi tak terdata bisa menjadi celah atau pintu masuk terjadinya tindak pidana. Apalagi, bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Titik temunya dengan PPATK, harapannya agar studi ini juga membantu mereka agar dari praktik-praktik ekonomi lokal tidak menjadi perantara bagi kegiatan pencucian uang," ujarnya.
Dalam kesempatan sama Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela berharap kajian atau penelitian dari UI dapat menjadi pembelajaran bagi warga Pasar Minggu, khususnya para pedagang.
"Siapa yang tidak mengikuti, sekarang ini sudah harus punya rekening, (kalau tidak) mesti ketinggalan, sama dengan pembayaran QRIS, itu pasti ketinggalan, karena itu sekarang lagi naiknya untuk urusan perbankan, itu harapannya," kata Anggiat.
BERITA TERKAIT: