Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adrianus Meliala Prihatin, Seleksi Kepala Ombudsman Mandek di 6 Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 20:16 WIB
Adrianus Meliala Prihatin, Seleksi Kepala Ombudsman Mandek di 6 Daerah
Adrianus Meliala/Net
rmol news logo Keprihatinan atas mandeknya proses seleksi calon kepala ombudsman perwakilan pada 6 provinsi di Indonesia muncul dari kalangan mantan pimpinan lembaga pengawas layanan publik itu sendiri. 

Adalah mantan Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala yang mengatakan keprihatinan atas tidak tuntasnya proses seleksi yang kini sudah masuk pada tahapan 4 besar calon kepala ombudsman tersebut.

“Saya juga bingung dengan situasi ini,” katanya kepada RMOLSumut, Kamis (3/10).

Guru besar Universitas Indonesia yang memiliki keahlian ilmu kriminologi ini mengatakan, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi jika semuanya mengacu pada regulasi yang tepat tanpa ada konflik kepentingan.

“Saat kami menjabat, tidak ada repotnya mengurus hal itu sepanjang semua berada dalam ketentuan dan pelaksananya tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.

Diketahui, proses seleksi calon kepala Ombudsman RI perwakilan pada 6 daerah di Indonesia menjadi tidak jelas kelanjutannya. Daerah tersebut yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu dan Sumatera Utara.

Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya 4 calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Namun sejak pengumuman tersebut tiba-tiba terjadi penghentian tahapan tanpa alasan yang jelas. 

Kepala Ombudsman RI Pusat, M Najih yang dikonfirmasi juga terkesan tidak mampu memberikan alasan yang gamblang mengenai hal ini. Ironisnya ia mengatakan hal ini masih dalam proses 

“Masih proses pleno di pimpinan,” katanya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA