"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9).
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M. Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU 1349/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR," kata Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Caleg DPR terpilih pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil.
Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Sementara Gufron Siradj mengungkapkan rasa syukur atas keputusan itu. Bagi dia, keputusan Bawaslu membuka jalan kebenaran.
“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi, tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.
BERITA TERKAIT: