Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, bahwa kepolisian dan kejaksaan tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu diperlukan karena penanganan tindak pidana pemilihan berkarakter '
speed trial' dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur agar tidak menghambat proses," ujar Puadi kepada
RMOL, pada Rabu (25/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menjelaskan, bagi Bawaslu peran polisi dan jaksa sangat diharapkan dapat membantu kerja penanganan pelanggaran, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pengawas pemilu.
"Di mana dengan waktu yang singkat, pengawas tidak bisa memanggil orang secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti," urai Puadi.
"Sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa," tuturnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: