Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial FF, HS, AP, AN, dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sehari setelah kejadian, pelaku berinisial FF jadi orang pertama yang diamankan di sebuah kafe di Bekasi, Jawa Barat.
“FF perannya mengendarai mobil digunakan berkeliling untuk mencari lokasi toko sasaran. Jadi mereka sangat profesional, mencari sasaran, kemudian menyampaikan ke rekannya melakukan pencurian,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/9).
Tak hanya itu, FF juga berperan dalam memasarkan hasil curian melalui Facebook jual-beli mesin kopi. Setelah menangkap FF, polisi mengamankan HS dan AP di Cakung, Jakarta Timur.
HS berperan merencanakan pencurian, menyiapkan alat kejahatan berupa mobil, gunting, obeng, dan linggis. Kemudian saat di TKP, mereka menggunting gembok pagar depan, mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang kemudian dibantu teman dekatnya.
"Tersangka AP perannya melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menurunkan barang-barang hasil curian ke lokasi mereka,” kata Ade.
Setelah itu penyidik akhirnya menangkap AN dan A yang berperan mencongkel pintu toko menggunakan linggis, membuka pagar depan, serta mengambil barang.
“Jadi sudah ada
jobdesk description-nya masing-masing. Inilah sindikat. Mereka sudah merencanakan, bekerja sama, melakukan perencanaan, pengawasan, mencari sasaran," papar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
BERITA TERKAIT: