Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp500 ribu kepada EH (58) dan putranya EW (32).
Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9).
Pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang.
Di situlah, EH yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.
Dari kejadian ini, LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut.
LN pun melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Polisi segera bertindak dan menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. Saat ditangkap kedua pelaku juga positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT: