Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MIS nekat beraksi lantaran mempunyai banyak utang untuk biaya pernikahannya.
"Tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya. Utang yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9).
Selain membawa kabur taksi online, pelaku juga merampas telepon seluler korban.
Korban lalu diturunkan di pinggir Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menebus mobil dan handphone yang dirampasnya sebesar Rp75 juta.
Atas informasi tersebut, polisi pun bergerak meringkus pelaku di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BERITA TERKAIT: