'
Keduanya diringkus karena melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka, yang telah berusia 8 bulan. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.
"RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost," kata Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat (30/8).
Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka bersekongkol untuk menutupinya dengan cara menggugurkan janin.
Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Di usia kandungan 8 bulan, DKZ nekat mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000 pada Selasa (13/8).
Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, DKZ merasakan kontraksi luar biasa pada Rabu (14/8) dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.
RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
RR pun membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.
Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.
Kini, kedua sejoli berurusan hukum dan dijerat dengan Pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: