Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Jaringan Pekanbaru-Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 02 Desember 2025, 19:15 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Jaringan Pekanbaru-Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi menggelar konferensi pers di Selasa 2 Desember 2025. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
rmol news logo Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) ML 43 tahun dan RS 41 yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pasutri ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025.

"Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Twedy saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.

Adapun pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Kalideres.

"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram," jelas Twedy.

Kepada penyidik, pasutri ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekanbaru.

"Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta," tandas Twedy.

Setibanya di Jakarta, sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekanbaru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.

Adapun alasan pasutri ini menjadi kurir narkoba karena keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA