Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
"Bisa (batal pencalonan Dharma-Kun) kalau pidana dan lain-lain. Ya monggo saja. Harus terbukti tapi, kalau yang bersangkutan kemudian melakukannya. Tapi kalau tidak ya agak sulit untuk membatalkannya," ujar Bagja.
Karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan jajarannya terus membuka kolom aduan untuk masyarakat, apabila ditemukan namanya dicatut dalam data dukungan Dharma-Kun.
"Kalau disampaikan di kami, tentu akan ada temuan. Nanti ada informasi awal dalam penanganan pelanggaran," urainya.
BERITA TERKAIT: