Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencalonan Dharma-Kun Bisa Batal jika Kasus Pencatutan Terbukti Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 18:24 WIB
Pencalonan Dharma-Kun Bisa Batal jika Kasus Pencatutan Terbukti Pidana
Bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (tengah)/RMOL
rmol news logo Bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana terancam batal, apabila laporan dugaan pidana pemilihan dapat dibuktikan. 
HUT 79 RI

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8). 

"Bisa (batal pencalonan Dharma-Kun) kalau pidana dan lain-lain. Ya monggo saja. Harus terbukti tapi, kalau yang bersangkutan kemudian melakukannya. Tapi kalau tidak ya agak sulit untuk membatalkannya," ujar Bagja. 

Karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan jajarannya terus membuka kolom aduan untuk masyarakat, apabila ditemukan namanya dicatut dalam data dukungan Dharma-Kun. 

"Kalau disampaikan di kami, tentu akan ada temuan. Nanti ada informasi awal dalam penanganan pelanggaran," urainya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA