Angela Lee ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8).
Adapun awal mula kasus ini terjadi saat Angela dan korban berinisial FI sepakat bekerja sama jual beli tas mewah dengan pembayaran angsuran.
Namun seiring berjalannya waktu, Angela Lee tidak membayar dan diduga melakukan penggelapan. Akibatnya, FI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
"Para pembeli atau
end user sudah membayar kepada tersangka. Tetapi tersangka tidak menyerahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar," kata Ade Ary.
Kini, Angela Lee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bukan pertama kali dilakukan Angela Lee. Tahun 2018 silam, Angela juga ditangkap polisi bersama mantan suaminya, David Hardian.
Dalam kasus tersebut, Angela Lee divonis bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan divonis 10 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 2 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: