"Barang bukti ini hasil pengungkapan selama tahun 2024," kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (6/8).
Menurut Kartiko, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Aceh, Polres dan Polresta jajaran.
Bukan hanya itu, Polda Aceh dan jajaran juga berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Rinciannya 11 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
"Kasus pengungkapan narkoba kali ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu," kata Kartiko.
Kartiko mengatakan, Aceh merupakan pintu masuk peredaran narkoba. Berdasarkan kondisi tersebut, Polda Aceh menggandeng sejumlah stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran narkoba.
"Yang jelas kalau masuk ke Aceh narkoba ini akan dibawa ke provinsi lain bisa ke Sumatera Utara, Lampung dan Jakarta, tapi kan ada rembesannya di Aceh juga," kata Kartiko dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh.
Sementara itu, narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu dihancurkan dengan cara direbus dan ditambah dengan air raksa, air aki, dan berbagai campuran kimia lainnya.
BERITA TERKAIT: