Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menerangkan, jajaran pengawas menemukan kejadian coklit data pemilih tidak dapat dilakukan karena masalah rekrutmen.
"Beberapa temuan di Mamuju Tengah, misalnya di Kecamatan Topoyo tidak terdapat pendaftar sebagai pantarlih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau di Kecamatan Pangale, tidak terdapat pendaftar di TPS tersebut," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8).
Bagja mengatakan, temuan jajaran pengawas setempat bisa menjadi permulaan penanganan pelanggaran dalam pemilihan, yang nantinya akan ditangani oleh jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi temuan kami seperti ini bisa disampaikan kepada Bawaslu setempat. Sebagai tindak lanjutnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan tahapan tindak lanjut temuan hasil pengawasan di lapangan oleh jajaran di daerah.
"Panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) melakukan koordinasi dengan PPS, untuk melakukan proses distribusi di TPS terdekat dengan mekanisme penunjukan langsung. Juga, perlu dibicarakan antara PKD dan PPS," demikian Bagja.
Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Bawaslu memberikan fokus pengawasan pada 4 hal.
Antara lain pembentukan pantarlih, pengawasan prosedur pelaksanaan coklit, pengawasan kejadian khusus lainnya, dan keempat pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP, DPT, atau DPTb.
BERITA TERKAIT: