Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Puadi mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi aturan netralitas kepala desa yang termuat dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada.
Bahkan, Puadi mengaku telah mulai menyampaikan aturan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu pada Sabtu (3/8).
Puadi mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin (5/8).
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKiI Jakarta tersebut menilai aturan netralitas kepala desa harus tersosialisasikan secara baik, agar para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Pasalnya, berkaca pada Pilkada Serentak 2020 silam, terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.
"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: