"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7).
Penangkapan MS dan NR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
“Kami berhasil menangkap tersangka MS di Bekasi," kata Gidion.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo menambahkan, dari tangan MS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku," kata
MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap NR di rumahnya di Satria Mekar, Tambun, Bekasi pada Jumat dinihari (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata Prasetyo.
NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," kata Prasetyo.
BERITA TERKAIT: