Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 77 Kilogram

Dua Pelaku Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 30 Juli 2024, 22:58 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 77 Kilogram
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo saat ungkap kasus peredaran ganja seberat 77 kilogram/Ist
rmol news logo Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 77 kilogram dan mengamankan   dua pelaku berinisial MS dan NR. 

"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7). 

Penangkapan MS dan NR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi. 

“Kami berhasil menangkap tersangka MS di Bekasi," kata Gidion. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo menambahkan, dari tangan MS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku," kata 

MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta. 

Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap NR di rumahnya di Satria Mekar, Tambun, Bekasi pada Jumat dinihari (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata Prasetyo. 

NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," kata Prasetyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA