Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/Polda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, kejadian ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di situs web KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dikutip
RMOLLampung, Senin (29/7).
Umi Fadillah menambahkan, kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi 1 lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, 1 buah riwayat hidup terlapor dari situs web KPU, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 buah riwayat pendidikan terlapor dari situs web KPU
BERITA TERKAIT: