"Ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
Dari 58 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 20 orang langsung ditahan.
Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, namun menjalani wajib lapor.
"Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," kata Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu (21/7).
Saat penggerebekan banyak warga yang lari berhamburan menjauhi petugas kepolisian. Sebanyak 70 orang pelaku berikut puluhan ayam jago diamankan.
BERITA TERKAIT: