Dari bisnis haram tersebut, pelaku RS yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta per bulannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagia mengatakan, konten video vulgar tersebut disebar menggunakan media sosial Facebook.
"Jadi video dewasa dijual pelaku promosinya menggunakan media sosial," kata Dwi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/7).
Pelaku menjualnya dengan memasukkan pembeli ke grup Telegram. Jual beli bisnis konten porno ini telah berjalan sejak 2023 lalu.
Pelaku RS mematok biaya
join group untuk bergabung sebagai
member Rp100 ribu per anggota baru. Termasuk jika paket video lengkap dalam jumlah banyak,
member grup harus membayar Rp 300 ribu.
Promosi konten ditawarkan pelaku melalui Facebook. Di dalam grup Telegram khusus berbagi video,
member di dalamnya ada 200-an anggota. Sebagian besar anggota merupakan siswa sekolah.
Dwi mengatakan, kejahatan ini termasuk kategori cyber karena memanfaatkan media sosial untuk fasilitas transaksi dan berbagi konten.
Kejahatan tersebut dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: