Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (24/7).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online dalam kurung waktu satu tahun terakhir.
"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," kata Sutrisno.
Pelaku menjual video porno melalui kontak di telegram dan media sosial lainnya.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno.
Selain video porno, sepasang kekasih ini juga melakukan promosi judi online, dengan mengunggah promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Iphone 11, dua simcard Indosat, dan Iphone 13.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 UU ITE, pasal 36 UU 44/2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: