Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menjelaskan, hingga kini politik uang masih menghantui setiap Pemilu. Tetapi diingatkan, untuk Pilkada 2024 ada sanksi tegas bagi si pemberi dan penerima uang haram itu.
"Ada sanksi, kami akan panggil untuk menanyakan maksudnya, kenapa memberi. Jika memenuhi unsur formil dan materil, baru kita lanjutkan ke ranah hukum Pemilu," kata Fathir, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (17/7).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini Bawaslu Kota Cimahi menangani temuan pelanggaran Pemilu yang selalu menjadi masalah, yakni tidak ada masyarakat yang bersedia bersaksi.
"Harapan kami, setelah dibangun Forum Warga, kita sama-sama saling mengedukasi masyarakat serta sama-sama melakukan proses pengawasan Pemilu," harapnya.
Berkenaan Pemilu yang berlangsung lima tahunan, menurutnya, roh Pemilu sebenarnya ada pada proses, bukan semata-mata pada hasil.
"Sebab itu kami membuka Kantor Bawaslu 24 jam, terbuka untuk kita berdiskusi, demi meningkatkan standar demokrasi yang masih dalam on the way/otw (dalam perjalanan)," katanya.
Melalui Forum Warga, pihaknya berupaya semaksimal mungkin meningkatkan standar demokrasi. "Setidaknya kita upayakan, pasti mampu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: