Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Tambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsoran Batu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 09 Juli 2024, 06:00 WIB
Pengusaha Tambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsoran Batu
Polisi menunjukan lokasi tambang ilegal yang merenggut nyawa Suadi di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan/RMOLJateng
rmol news logo Warga bernama Suadi (62) tewas tertimbun bebatuan kapur di lokasi tambang ilegal miliknya di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (7/7).

Korban tewas akibat luka serius akibat tertimpa batu berukuran besar dari atas tebing setinggi sekitar 10 meter.

Berdasarkan data Polsek Tanggungharjo, korban sebelumnya dilaporkan tengah mengantarkan makanan untuk para pekerja tambang batu tak berizin tersebut sekitar sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat para pekerja mulai menyantap makanan, korban tiba-tiba berjalan kaki menaiki perbukitan batu kapur itu. Tanpa disadari batuan kapur di atasnya tiba-tiba longsor hingga material bebatuan menimpa tubuh korban.

Mengetahui insiden tersebut, tiga buruh tambang batu yang sedang makan langsung berlarian mendatangi korban berupaya mengevakuasinya.

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Gubug, Grobogan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sayang nyawa korban tak tertolong.  Jenazah korban selanjutnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

"Iya benar kejadiannya seperti itu. Korban luka parah dan tidak terselamatkan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (9/7).

Dari hasil penelusuran, bisnis tambang batu yang dikelola korban itu sempat mengantongi izin beberapa tahun lalu. Namun izin usaha pertambangan tidak diperpanjang lagi.

"Tambang manual, tidak ada izin. Kami imbau pelaku usaha tambang jangan beroperasi sebelum izin dilengkapi. Ini murni musibah alam," pungkas Agung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA