Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, satu orang tersangka SZ. Untuk kasusnya penipuan atau
scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang Warga Negara Indonesia," kata Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Namun, terkait dengan modus operandi terkait perkara ini, Dani belum menjelaskan lebih rinci.
Dani pun berjanji akan membeberkan perkara ini dalam waktu dekat.
"Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," tandas Dani.
BERITA TERKAIT: