Pemanggilan dilakukan usai status laporan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Rabu 19 Juni 2024 korban RZ dan DF pada pukul 10.00 WIB akan hadir di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum korban pelecehan Amanda Manthovani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6).
Sejauh ini, Amanda mengaku tidak ada persiapan yang dilakukan oleh kedua korban. Sebaliknya, kliennya akan memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta yang terjadi.
"Tidak ada persiapan apa-apa kok," tegas Amanda.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno telah naik ke tahap penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).
Naiknya status kasus ini karena penyidik telah melakukan gelar perkara. Terlebih penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti dalam kasus ini, serta memeriksa sejumlah saksi.
Laporan pertama dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan yang melaporkan adalah perempuan berinisial RZ. Sementara, laporan kedua teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor DF.
BERITA TERKAIT: