Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ayah Penderita Stroke Dianiaya Anak Kandung Sampai Meninggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 13 Juni 2024, 14:27 WIB
Ayah Penderita Stroke Dianiaya Anak Kandung Sampai Meninggal
SPA (19) pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya/Ist
rmol news logo Aparat Polres Pesisir Barat mengamankan SPA (19) pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya yang sakit stroke hingga meninggal dunia di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (5/6), sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku yang baru pulang ke rumah langsung pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban sedang tidur di lantai ruang keluarga," ujar Ipda Kasiyono dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (12/6).

Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong untuk diantar ke WC. Namun pelaku menolak dengan alasan sedang makan. Lalu terjadi percekcokan antara ayah dan anak.

Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban.

Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai. Pelaku selanjutnya melakukan kekerasan terhadap korban.

Pelaku lalu langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar tidak sadarkan diri di ruang tengah dengan kondisi banyak darah.

Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara.

Sementara korban dibawa ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.

Polisi menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri. Namun naas keesokan harinya korban telah meninggal dunia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA