Peluncuran SIM C1 ini telah diatur berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita
launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250 cc ke atas atau sampai 500 cc,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, saat peluncuran SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Lanjut Aan, untuk memperoleh SIM C1 diperlukan kompetensi mulai dari skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250 cc-500 cc. Termasuk juga soal pengetahuan rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga
attitude pengendaranya serta pengendalian emosi.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya
knowledge, dan punya
attitude yang baik,” jelas Aan.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat masyarakat yang ingin membuat SIM C1 harus memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1, persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” kata Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengapresiasi langkah Korlantas Polri dan meminta para pengendara moge segera membuat SIM C1.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas. Artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500 cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya, karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya,” papar Bamsoet.
BERITA TERKAIT: