Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usman Hamid Sebut Larangan Jurnalisme Investigasi ‘Titipan Pemerintah’

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Mei 2024, 21:46 WIB
Usman Hamid Sebut Larangan Jurnalisme Investigasi ‘Titipan Pemerintah’
Aktivis HAM, Usman Hamid/Repro
rmol news logo Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Usman Hamid mengaku mendapatkan informasi bahwa RUU Penyiaran yang kontroversi karena melarang jurnalisme investigasi merupakan titipan dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan langsung Usman Hamid dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul "Selamat Datang Orde Baru. RUU Mau Bungkam Pers?" yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis pagi (16/5).

"Sayang sekali anggota DPR-nya nggak ada yang hadir nih. Tapi ada 1 anggota DPR yang jelaskan ke saya, ini sebenarnya bukan inisiatif mereka, ini titipan pemerintah," kata Usman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).

Usman curiga, ketidakhadiran anggota DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hadir di acara ILC karena tidak ingin bertanggung jawab untuk menjelaskan kenapa RUU Penyiaran begitu problematik.

Padahal kata Usman, pers atau media merupakan pilar keempat demokrasi yang melakukan fungsi kontrol ketika partai politik lemah dalam melakukan fungsi kontrolnya.

"Saya kira argumen anggota DPR yang menjelaskan bahwa itu untuk mencegah monopoli, tidak masuk akal. Monopoli itu maksudnya kalau negara misalnya memonopoli media hanya lewat televisi misalnya seperti TVRI, media lain yang swasta tidak diberikan informasinya, itu baru monopoli. Atau media lain dibredel bahkan seperti zaman orde Baru. Kalau arahnya ke sana, benar seperti judul diskusi hari ini, selamat datang di era orde Baru," pungkas Usman.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA