Demikian disampaikan pengamat politik, Nazir Salim Manik, menanggapi kasus hukum terhadap Ketua PPK Medan Timur M Rahwi Ritonga bersama Ketua Divisi Teknis Junaidi Machmud serta Ketua Divisi Data dan Informasi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dalam dugaan penggelembungan suara caleg pada Pemilu 2024 lalu.
“Ini bukti bahwa KPU dan Bawaslu belum bisa mengoptimalkan proses rekapitulasi berjenjang sebagai sarana untuk memperbaiki/mengoreksi kesalahan, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan hasil coblosan pemilih sebagai mahkota pemilu,” katanya kepada
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (11/5).
Selain itu, kasus ini juga menguak fakta jika dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut, KPU terlalu formalistik dan mengabaikan substansi dari perhitungan suara yakni menjaga kemurnian pilihan pemilih.
“Artinya pemilih memilih calon atau parpol tertentu adalah wujud Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dan tidak boleh siapapun yang mengubahnya. KPU terkesan terlalu formalistik sehingga mengabaikan hal substantif,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi ini juga menurutnya menunjukkan hal yang sangat memprihatinkan, di mana kehadiran 7 anggota KPPS dan 1 PTPS ternyata belum mampu menjadi bagian dari representasi pihak yang mewakili kepentingan publik menjaga suara.
“Ke depan para peserta Pemilu harus menyiapkan saksi dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sehingga hal-hal penyelewengan, pencurian suara, dan manipulasi seperti ini lebih diminimalkan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: