"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfitmasi, Rabu (17/4).
Pendeta Gilbert dilaporkan dengan jeratan Pasal 156a KUHP soal dugaan penistaan agama.
Sejauh ini, pihak Polda Meteo Jaya masih menerima laporan tersebut.
Di sisi lain, Ade belum merinci soal siapa yang melaporkan dan detail laporan tersebut.
"(Laporan) Ditangani Subdit Kamneg Krimum," kata Ade.
Seperti diketahui, dalam video yang viral, Pendeta Gilbert memberikan ceramah soal umat Islam dalam beribadah seperti salat.
Dalam video yang menjadi viral tersebut, Pendeta Gilbert mengulas cara beribadah umat Islam yang dia anggap lebih berat dibandingkan dengan umat Kristiani.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung.
"Saya dengan segala kerendahan hati minta maaf karena kegaduhan yang ada," kata Pendeta Gilbert saat sowan ke kediaman Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) 3 periode, Jusuf Kalla, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam forum ibadah internal dan tidak ada maksud untuk menyinggung apalagi menistakan agama Islam.
"Tetapi karena jemaat kita ada dua, ada jemaat gereja dan jemaat online, jadi otomatis ada di YouTube kami, tetapi itu jelas ada tulisan 'ibadah Minggu'," tuturnya.
Pendeta Gilbert lalu menyebut video yang beredar di media sosial sudah diedit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pernyataan tersebut sesungguhnya adalah otokritik kepada umat Kristiani sekaligus motivasi untuk tidak malas beribadah.
"Jadi saya minta maaf atas kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya, dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar kotbahnya hari itu tentang kasihilah sesamamu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: