Dalam pertemuan tersebut, Ipong meminta arahan dan petunjuk terkait laporan PITI terhadap Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya.
Kepada Ngabalin, Ipong menyebut bahwa laporan polisi tersebut dilakukan agar sesama umat beragama tetap saling menghormati dan tidak saling merendahkan satu sama lain.
“Semoga kita, umat beragama bisa saling terus bertoleransi, hidup damai berdampingan, saling menghormati, dan tidak saling menghujat,” ujar Ipong, Rabu (22/5).
Sementara itu, Ngabalin yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PB PMBI) mengingatkan kepada para pemuka agama untuk selalu menjaga omongan.
“Semua pemuka agama, setiap ngomong harus dijaga lisannya. Jangan buat kecewa,” jelas Ngabalin.
Berkaitan kasus Pendeta Gilbert, publik perlu mencermati dan menempatkan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab dalam hidup berdampingan di Indonesia, ada aturan hukum yang berjalan, termasuk yang mengatur terkait penistaan agama.
“Dalam urusan agama itu ada UU 1/1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya (tidak boleh menistakan agama),” katanya.
Sebagai umat Islam, Ngabalin mengaku sudah memaafkan tindakan Pendeta Gilbert. Namun karena sudah ada proses hukum yang berjalan, maka itu juga harus tetap dihormati.
“Jadi memaafkan, cuma sekarang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. PITI ini mualaf-mualaf luar biasa, Ketum PITI keberatan dan tersinggung (dengan Pendeta Gilbert), dia laporkan secara proses hukum. Saya bisa terima itu,” tandas Ngabalin.
BERITA TERKAIT: