Ancaman pelaporan tersebut disampaikan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing jika Pendeta Gilbert tidak segera meminta maaf kepada publik di depan media massa nasional.
"Kami mengharuskan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maaf kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut-turut," tegas Ipong dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/4).
Ipong mengamini, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian, tindakan Pendeta Gilbert itu dirasa belum cukup. Ipong bahkan mendesak Pendeta Gilbert meminta maaf selambat-lambatnya tiga hari dari hari ini.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan Pendeta Gilbert, maka LP (laporan polisi) segera dibuat dengan dasar Pasal 156a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," tutup Ipong.
BERITA TERKAIT: