Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Lampung Diimbau Tak Konvoi Takbiran Keliling

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 07 April 2024, 14:25 WIB
Masyarakat Lampung Diimbau Tak Konvoi Takbiran Keliling
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika/RMOLLampung
rmol news logo Polda Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idulfitri.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menegaskan pentingnya keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam merayakan Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol," kata Helmy dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (7/4).

Selain itu, Polda Lampung juga mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama takbiran.

Larangan ini diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, dan mengganggu ketentraman masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," kata Helmy.

Sebelumnya Kapolda Lampung telah mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/I/III/2024.

Terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat-tempat ibadah," pungkas Helmy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA