"Sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H, kebijakan ganjil genap ditiadakan, selama 6-15 April 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya, melalui akun X miliknya, Minggu (31/3).
Peniadaan ganjil genap didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran kali ini, kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.
Dengan adanya ketepatan itu, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap, tanpa khawatir sanksi tilang.
BERITA TERKAIT: