Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan, mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), TA (27), RH (21).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Jepri dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/3).
Jepri mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tisu berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip terpotong menjadi 2 bagian yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak di lantai kontrakan tersebut.
"Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jepri.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: