Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasutri dan Temannya Lagi Asyik Nyabu Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 04:00 WIB
Pasutri dan Temannya Lagi Asyik Nyabu Dibekuk Polisi
Aparat Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu/Ist
rmol news logo Aparat Polres Pesisir Barat membekuk pasangan suami istri dan temannya di sebuah rumah kontrakan di Pasar Mulya Barat 02, Pasar Krui Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung. Ketiganya kepergok sedang asyik menikmati sabu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan, mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), TA (27), RH (21).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Jepri dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/3).

Jepri mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tisu berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip terpotong menjadi 2 bagian yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak di lantai kontrakan tersebut.

"Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jepri.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 4 tahun penjara.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA