Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Driver Ojol Diringkus Polisi Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 19 Maret 2024, 15:04 WIB
Driver Ojol Diringkus Polisi Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi
Dirtipidnarkoba Bareskim Polri Brigjen Mukti Juharsa/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3).

Awal mula pengungkapan saat tim mendapatkan informasi bahwa HJL yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Kepada penyidik, HJL mengaku mengambil ekstasi yang tersimpan di dalam tas yang dititipkan di Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo. Kemudian pelaku mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," kata Mukti.

Diketahui HJL merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada tahun 2014. HJL divonis 11 tahun dan menjalani tahanan selama 8,5 tahun.

"HJL mengaku baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta," kata Mukti.

Barang bukti ekstasi yang diamankan polisi berbentuk kepala singa warna cokelat.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA