Selain S, pasangan selingkuhnya, W yang merupakan istri sah orang lain juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Hal itu berdasarkan hasil penyidikan dari pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan para saksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (7/2).
Selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan kepolisian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
“Kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab keduanya terjerat Pasal 284 (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Juherdi.
“Sebanyak delapan orang saksi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus perselingkuhan antara anggota DPRD Lampung Barat dan istri orang lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menambahkan keterangan yang ada,” sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: